- Get link
- X
- Other Apps
Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia
1, "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
2, Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;
3, tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.
4, Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
5, Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.
6, Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
7, Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
8, Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.
9, Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.
10, Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,
11, maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.
12, Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.
13, Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
14, Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
15, Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.
16, Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
17, Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."
© Renungkanlah
Hello guys, Yuk kita Sate! Ay 1. So Guys, orang Israel kan udah sekian ratus tahun ya tinggal di Mesir dan menjadi pekerja disana. Jadinya waktu mereka akan menjadi bangsa sendiri, TUHAN ALLAH sendirilah yang memberikan mereka guidance dengan cara memberikan 10 Perintah Allah yang berkaitan dengan moral dan aturan aturan lain. Aturan lain itu mengatur kehidupan sosial mereka: relasi dengan TUHAN, relasi antar sesama, relasi dengan bangsa lain, pengaturan kepemilikan harta benda dll. Harta benda yang dimiliki orang Israel di padang gurun adalah ternak mereka; oleh karena itu, menurut pembuat hukum, ini adalah benda yang paling mungkin dicuri. Dibutuhkan keberanian yang lebih besar bagi seorang pencuri untuk membawa kabur seekor lembu daripada seekor domba atau kambing, sehingga kejahatan ini diancam dengan hukuman yang lebih berat.
Ay 2. Jika ada seorang pencuri yaitu, masuk secara paksa ke dalam rumah, tidak ada darah yang ditumpahkan maka penuntut balas tidak berhak menuntut pembunuhnya. Prinsip ini didasarkan pada kemungkinan bahwa mereka yang masuk ke dalam rumah pada malam hari memiliki niat membunuh, atau setidaknya memiliki rencana, jika ada kesempatan, untuk melakukan pembunuhan. Ay 3. Jika masuknya pencuri dilakukan setelah fajar menyingsing. Dalam kasus ini, diasumsikan bahwa pencuri tidak berniat membunuh. Akan ada darah yang ditumpahkan untuknya. Hukuman bagi pembobol rumah yang masuk ke dalam rumah pada siang hari adalah seperti hukuman bagi pencuri, yaitu membayar denda dua kali lipat. Namun "jika ia tidak mempunyai apa-apa" - yaitu, jika ia tidak dapat membayar ganti rugi yang diwajibkan, maka ia harus dijual karena pencuriannya. Ay 4. Jika ia tertangkap basah, dengan barang yang dicurinya ada di tangannya, "entah itu lembu, keledai, atau ternak kecil," maka ia harus membayar ganti rugi dua kali lipat. Hukum pencurian dalam hukum Musa sama sekali bersifat ringan, dibandingkan dengan hukum Romawi, atau bahkan hukum Inggris, hingga abad ini.
Ay 5, 6. Ketika seseorang merusak tanaman tetangganya, baik dengan memasukkan binatang buas ke ladangnya, atau dengan menyebabkan kebakaran di ladangnya. Menggiring binatang buas adalah tindakan yang berbahaya, dan oleh karena itu kerusakan yang terjadi harus dikompensasikan dengan mengganti kepada pihak yang dirugikan dengan jumlah yang sama dari hasil panen yang terbaik yang dimiliki oleh orang tersebut; sedangkan restitusi sederhana, sudah cukup ketika api menyebar secara tidak sengaja dari lahan seseorang ke lahan tetangganya.
Ay 7-13. Penitipan harta benda di tangan seorang teman, untuk dijaga dan dipelihara, merupakan ciri khas dalam kehidupan masyarakat primitif. Orang-orang yang akan bepergian, terutama para pedagang, tidak mau membuat disposisi seperti itu untuk sebagian besar properti bergerak mereka, yang membutuhkan seseorang untuk menjaganya saat mereka tidak ada. Penolakan untuk mengembalikan titipan semacam itu jarang terjadi; karena moralitas kuno menganggap penolakan semacam itu sebagai kejahatan yang sangat besar. Ay 8. Jika orang yang dipercayakan untuk menyimpan barang tersebut bersumpah bahwa ia tidak menggelapkannya, maka ia akan dibebaskan. Ay 9, Ada kasus-kasus di mana seseorang dituduh telah menggelapkan harta yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam kasus ini, ia harus hadir di hadapan para hakim (Kel 18:23), bersama dengan penuduhnya, dan berusaha membebaskan dirinya sendiri jika ia mampu. Ketika ia gagal melakukannya, dan "dihukum", ia harus mengembalikan dua kali lipat. Kasus ini seharusnya terjadi ketika sipenitip dapat menunjukkan bahwa orang yang ia titipi masih menyimpannya.
Ay10, 11. - Jika seseorang menyerahkan kepada sesamanya seekor keledai atau lembu, dst. - Penitipan ternak tidak pernah terdengar di zaman kuno klasik; tetapi mungkin saja hal ini digunakan untuk penggembalaan Binatang yang dititipkan itu bisa saja "mati" secara alami; atau "disakiti" oleh binatang buas atau terjatuh; atau "diusir" oleh pencuri, tanpa ada yang tahu apa yang telah terjadi. Dalam hal ini, jika orang yang dititipi binatang tersebut bersumpah bahwa ia tidak terlibat dalam hilangnya binatang tersebut, maka pemiliknya harus menanggung kerugiannya. Ay 12. -Namun, jika kasusnya bukan kasus yang tidak jelas, tetapi jelas diketahui sebagai kasus pencurian, restitusi harus diberikan, karena seharusnya dengan perawatan yang tepat, pencurian dapat dicegah. Ay 13. Jika sekali lagi ada bukti bahwa makhluk itu telah dibunuh oleh binatang buas, bukti ini harus ditunjukkan di hadapan pemiliknya atau para hakim, agar wali dibebaskan dari kesalahan.
Ay 14, 15 Tindakan meminjam berkaitan dengan tindakan menyimpan, karena dalam kedua kasus tersebut, harta seseorang diserahkan ke tangan orang lain; hanya saja, dalam kasus yang satu, hal itu dilakukan atas perintah dan untuk kepentingan orang yang menyerahkan harta tersebut, sedangkan dalam kasus yang lain, hal itu dilakukan atas perintah dan untuk kepentingan pihak lain. Perbedaan ini menyebabkan perbedaan kewajiban. Peminjam, yang meminjam semata-mata untuk keuntungannya sendiri, harus menanggung semua risiko, dan dalam hal apa pun mengembalikan barang yang dipinjam, atau nilainya, kecuali jika pemiliknya masih bertanggung jawab atas barangnya sendiri. Namun, barang yang disewa tidak dapat dianggap sebagai barang pinjaman. Jika terjadi kerusakan pada barang tersebut, maka pemiliknya harus menanggung kerugiannya. Ay 14. Benda yang dipinjam bisa berupa benda hidup atau benda mati; keduanya bisa "terluka", dan yang pertama tidak hanya terluka, tetapi juga "mati". Apa pun kerusakannya, dan apa pun penyebabnya, kecuali dalam kasus yang jarang terjadi di mana pemiliknya yang bertanggung jawab, hukum mengharuskan peminjam untuk mengganti kerugian kepada pemiliknya. Ay 15. Jika ada sesuatu yang dibayarkan untuk penggunaan barang tersebut, maka barang tersebut tidak dipinjam, tetapi disewa; dan pemiliknya dianggap telah memperhitungkan risiko kehilangan atau kerusakan dalam menetapkan jumlah sewa. Oleh karena itu, ia tidak berhak atas kompensasi apa pun.
Ay 16. Di Timur, seorang pria biasanya membayar uang, atau sejumlah uang, kepada orang tua untuk mendapatkan seorang istri. Si Pria harus mematuhi kebiasaan ini, dan menyerahkan kepada ayah si gadis uang sejumlah lima puluh syikal perak (Ul 22:29), sebagai tanda setuju untuk menikah. Jika sang ayah setuju, ia harus menikahi gadis itu, dan ia dilarang untuk menolaknya setelah itu. Ay 17. -ada kasus tertentu seperti ada perbedaan yang begitu besar di antara kedua belah pihak, atau ketidaklayakan seorang pria untuk menjadi menantu, sehingga sang ayah mungkin menolak untuk memulihkan status putrinya melalui persekutuan. Dalam hal ini, si pelanggar harus membayar sejumlah uang yang dapat menjadi mahar yang pantas bagi perempuan yang dirugikan, dan memungkinkannya untuk memasuki rumah pria mana pun yang akan dipilih sebagai suaminya.
© Refleksikanlah
Hari ini kita belajar dari Hukum yang diberikan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat bangsa Israel. Hukum itu jika diikuti dengan hati yang sadar akan ketertiban sosial dan masyarakat akan bagus ya guys. Tapi kadang-kadang ada aja orang yang melanggarnya, karena itu Tuhan ALLAH memberikan secara detil, dan nantinya Musa akan menyampaikan pada orang Israel melalui para penatua, DAEBAK sih organisasinya
Yuk kita belajar untuk taat dari hal-hal kecil, sehari lepas sehari, berjalan bersama TUHAN Yuk bisa yuk
© Pertanyaan Reflektif
Apa yang kamu belajar dari pribadi ALLAH hari ini? Apa yang kamu pelajari dari hukum yang begitu detil mengatur kehidupan bermasyarakat dari bangsa Israel?
© Berdoalah sesuai Firman
Tuhan tolonglah aku untuk hidup menyenangkan hati-Mu. Amin
Tetap semangat guys, Tuhan Yesus beserta kita
#kamugaksendiri #TuhanYesusBesertamu *RL-SDG*
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment