 Imamat 14: 1-57

 1, TUHAN berfirman kepada Musa:

2, "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,  
3, dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan  imam penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya,
4, maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop.  
5, Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah berisi air mengalir.
6, Tetapi burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu.  
7, Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang. 
8, Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya,  mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air,  maka ia menjadi tahir.  Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan,  tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya.
9, Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.  
10, Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian,  serta satu log minyak.  
11, Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan  orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan.  

12, Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.

13, Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam;  itulah bagian maha kudus.

14, Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya.  

15, Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri;

16, ia harus mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan TUHAN.

17, Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan.


18, Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan.  Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.


19, Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran.


20, Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu,  maka ia menjadi tahir.  
21, Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu,  ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak.
22, Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran. 


23, Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan TUHAN. 
24, Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.

25, Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya. 
26, Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya sendiri,

27, lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan jari kanannya tujuh kali di hadapan TUHAN.

28, Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu.

29, Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.  


30, Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya, 

 
31, yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran,  di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.
32, Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu."

33, TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
34, "Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu,

35, maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku.


36, Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya.

37, Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu,

38, imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari  lamanya.
39, Pada hari  yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah,

40, maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.

41, Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis.

42, Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu.

43, Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,

44, dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.  

45, Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.

46, Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam.  

47, Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya.  

48, Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, karena tanda itu telah hilang.

49, Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop. 
50, Burung yang seekor haruslah disembelihnya di atas belanga tanah berisi air mengalir.
51, Lalu ia harus mengambil kayu aras dan hisop,  kain kirmizi dan burung yang masih hidup itu, dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang sudah disembelih dan ke dalam air mengalir itu, kemudian ia harus memercik kepada rumah itu tujuh kali.  

52, Dengan demikian ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung, air mengalir, burung yang hidup, kayu aras, hisop, dan kain kirmizi.

53, Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir.  
54, Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta,  kudis kepala,
55, tentang kusta pada pakaian dan rumah,
56, tentang bengkak, bintil-bintil dan panau, 
57, untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta. "

 

© Renungkanlah

 

Hello guys, Yuk kita SaTe.  Reaksi alamiah terhadap sesuatu atau seseorang yang telah dinyatakan najis secara seremonial adalah "Apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah kondisi ini permanen?" Pertanyaan-pertanyaan ini dijawab dalam pasal 14 dalam bentuk instruksi mengenai, (1), hal-hal yang menimpa manusia dengan ketentuan khusus untuk orang miskin, (2) hal-hal yang menimpa rumah-rumah. (3) diskusi tentang diagnosis.  Orang-orang harus menjalani tiga tahap upacara, (1) ay 2-8, ketika mereka telah sembuh, (2) Ay 9, pada hari ketujuh setelahnya, (3) ay 10-32, pada hari kedelapan. Ay 48-53, Upacara yang pertama juga digunakan untuk rumah-rumah yang telah dinyatakan bebas dari kontaminasi. Tujuannya adalah untuk mengembalikan orang tersebut ke dalam komunitas yang telah dipisahkan oleh kenajisan. Pemulihan ini ditunjukkan dengan rangkaian ritual pertama yang dilakukan di luar perkemahan, sementara ritual hari ketujuh dan kedelapan dilakukan di dalam perkemahan.

Ay 1-32, Perikop ini dimulai dengan Tuhan berbicara kepada Musa, tanpa menyebutkan Harun atau para imam (lih. 11:1; 13:1), meskipun mereka memiliki peran yang signifikan dalam prosedur ini. Instruksi-instruksi tersebut ditujukan kepada mereka yang sebelumnya dinyatakan najis oleh seorang imam sesuai dengan prosedur dalam pasal 13. Tidak ada instruksi medis untuk penyembuhan karena ini adalah teks religius dan seremonial, bukan teks terapeutik.  Karena imam telah mendiagnosa penyakit dalam pasal 13, maka ia perlu mengakui pemulihannya.  Tidak disebutkan tentang mereka yang masih terinfeksi, karena mereka akan tercakup dalam peraturan pasal 13 dan mungkin harus menunggu lebih lama sampai mereka benar-benar sembuh. Juga tidak disebutkan seberapa sering hal ini perlu dilakukan. Karena mereka yang bersangkutan belum benar-benar dinyatakan tahir, mereka tidak dapat memasuki perkemahan (13:46).

Upacara ini melibatkan empat elemen: dua ekor burung, kayu aras, benang merah, dan ranting hisop. Untuk dapat digunakan dalam upacara penyucian, burung-burung tersebut haruslah burung yang murni (bukan burung yang tercantum dalam 11:13-19). Ada dua jenis burung tertentu yang digunakan dalam upacara pengorbanan, yaitu burung tekukur dan burung merpati (1:14; 5:7). Kayu aras adalah kayu yang umum digunakan untuk bangunan, karena sifatnya yang tidak mudah membusuk. Warna merahnya sangat cocok dengan konteks ini di mana darah merah memainkan peran yang sangat penting, seperti halnya kain kirmizi (lihat catatan pada 14:6). Hisop digunakan di tempat lain untuk mencelupkan dan memercikkan cairan (Kel. 12:22; Bil. 19:6, 18; Yoh. 19:29; Ibr. 9:19).

Burung pertama disembelih, bukan dikorbankan sebagai korban bakaran (lih. 1:15, di mana kepalanya dipenggal. Darahnya ditampung dalam sebuah periuk tanah liat bersama dengan "air tawar" (secara harfiah berarti "air yang hidup" atau air yang mengalir) dari sebuah mata air atau sungai, dan bukannya air yang tergenang, diam, atau "mati" seperti air yang berasal dari sebuah sumur atau waduk. Sisa burung dan tiga elemen lainnya dicelupkan ke dalam campuran air-darah, yang kemudian dipercikkan sebanyak tujuh kali pada orang yang disembuhkan. Pemercikan tujuh kali adalah hal yang umum dalam upacara penyucian Israel.  Ay 7 diakhiri dengan imam melepaskan burung kedua ke padang terbuka. Upacara diakhiri dengan mencuci pakaian mereka seperti halnya orang-orang yang telah terkontaminasi melalui kontak dengan mayat (11:25, 28, 40); hal ini telah dilakukan sebelumnya dalam proses diagnosa (13:6, 34). Mereka juga harus mencukur semua rambut, termasuk rambut di bagian yang terinfeksi, yang sebelumnya tidak dicukur (13:33), dan kemudian mandi secara menyeluruh, yang juga merupakan tindakan ritual terakhir dari para imam sebelum mereka dapat mengenakan pakaian resmi pelayanan mereka (8:6; 16:4). Ini juga merupakan tindakan terakhir dari ritual ini, dan orang tersebut kini telah cukup disucikan untuk dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat.  Namun, seluruh proses pemurnian belum selesai, karena ada langkah-langkah lebih lanjut yakni nunggu tujuh dan delapan hari kemudian. Meskipun orang tersebut diperbolehkan masuk ke dalam perkemahan, mereka masih tidak diperbolehkan masuk ke dalam kemah mereka, tampaknya agar mereka tidak menyentuh seseorang atau sesuatu yang najis.  Ay 8-10, Upacara puncak berlangsung pada hari kedelapan dengan partisipasi imam dan orang yang telah disucikan agar orang yang telah disucikan dapat dipulihkan sepenuhnya kepada komunitas dan kepada Allah.

Ay 11-20, memberikan urutan pelayanan untuk upacara penyucian, yang berlangsung di pintu masuk Kemah Suci, sebuah tempat yang biasa digunakan untuk upacara-upacara semacam itu karena di sanalah mezbah berada. Pertama-tama adalah korban penghapus dosa, mengikuti petunjuk dari 7:1-7 baik dalam hal tata cara maupun pembuangan hewan yang dikorbankan, tetapi dengan beberapa variasi. Di sini seluruh hewan, bersama dengan minyaknya, dipersembahkan kepada Allah, sementara di tempat lain hal seperti itu hanya dilakukan untuk bagian dari kurban perdamaian (7:30) atau kurban penahbisan imam (8:26-29). Dengan demikian, baik hewan maupun minyak itu dikuduskan secara khusus. Sebagian dari darah anak domba itu dioleskan dengan cara yang mirip dengan upacara pentahbisan imam (8:23-24). Namun, tidak seperti peristiwa itu, sebagian minyak kemudian dioleskan di atas darah (lih. 8:30, di mana darah dan minyak dicampurkan dalam upacara pentahbisan). Minyak itu pertama-tama dipersembahkan kepada Allah dengan cara imam mencelupkan jarinya ke dalam minyak dan memercikkannya ke arah Kemah Suci sebanyak tujuh kali (bdk. Bil. 19:4, di mana darah dipersembahkan kepada Allah dengan cara yang sama). Sisa minyak dioleskan ke kepala orang yang mempersembahkan korban seperti minyak persembahan yang dioleskan ke kepala Harun (14:18, 29; bdk. 8:12). Semua ini dilakukan jika orang tersebut telah melanggar salah satu dari hal-hal kudus Allah (bdk. 5:15).

Setelah itu, tiga persembahan lainnya dapat dibawa: korban penghapus dosa (lih. 4:32-35, lebih tepat disebut sebagai korban penghapus dosa karena tidak ada indikasi bahwa penyakit-penyakit kulit tersebut diidentifikasi berasal dari dosa), korban bakaran (lih. 1:10-13), dan korban sajian (lih. bab 2). Sebagai hasil dari semua pengorbanan ini, orang tersebut kembali diizinkan untuk beribadah kepada Allah, yang awalnya gak boleh bersentuhan dengan kenajisan apa pun-sekarang orang tersebut telah disucikan sepenuhnya dari kontaminasi seremonial yang disebabkan oleh penyakit. Hal ini tidak hanya memulihkan akses ke perkemahan dan tempat tinggal, tetapi juga ke tempat kudus itu sendiri. Orang itu sekarang sepenuhnya dipulihkan ke dalam komunitas dan dapat bergabung dengan Israel dalam ibadah. Yaaayyy

Sementara semua orang di negeri itu, mungkin banget kan terjangkit penyakit kulit yang membutuhkan penyucian, tidak semua orang cukup kaya untuk dapat membawa tiga ekor domba. Oleh karena itu, Ay 21-32 memberikan alternatif bagi orang miskin yang juga ingin bergabung kembali dengan komunitas dalam ibadah dan pelayanan. Mereka masih harus membawa seekor anak domba jantan berumur setahun untuk kurban penghapus dosa, serta jumlah minyak yang sama, tetapi mereka dapat mengganti dua anak domba lainnya dengan burung-burung kurban untuk kurban penghapus dosa dan kurban bakaran, serta menyediakan lebih sedikit tepung untuk kurban sajian.  Implikasinya adalah bahwa burung tekukur lebih berharga daripada merpati muda, mungkin karena merpati muda lebih matang. Meskipun demikian, merpati juga bisa digunakan. Proses ritual yang sama juga diikuti untuk persembahan kurban orang miskin, dengan hasil yang sama seperti yang terjadi pada mereka yang memiliki sumber daya ekonomi yang lebih besar-pemulihan kepada Allah dan masyarakat. Allah tidak ingin mengucilkan siapa pun dari komunitas-Nya.

Ay 33-53, bagian ini bersifat antisipatif seperti yang disajikan dalam Imamat. Latar belakang penerimaan hukum-hukum ini adalah pada awal pengembaraan Israel di padang gurun, setelah keluar dari Mesir dan ketika bangsa Israel masih berada di Gunung Sinai (7:38). Mereka tinggal di kemah-kemah (lih. 14:8) karena mereka adalah bangsa yang berpindah-pindah. Namun, fokusnya di sini melompat ke depan ke periode pemukiman bangsa Israel di Kanaan (14:34). Ini adalah tanah yang sebelumnya dijanjikan kepada para leluhur (Kej. 12:1; 15:7; 17:8) dan bangsa Israel (25:38; Kel. 3:8; 6:4), yang akan mereka tuju saat mereka meninggalkan Sinai.  Beberapa hukum seperti ini baru berlaku setelah mereka menetap di tanah itu. Hukum ini dimulai dari situasi yang sudah ada, yaitu najisnya seseorang karena pencemaran, dan diterapkan pada situasi baru yang akan dihadapi oleh orang-orang ketika mereka menetap di rumah-rumah permanen di tanah yang akan mereka rampas.  Bangunan-bangunan juga dapat mengalami kelainan permukaan dan pertumbuhan jamur seperti busuk kering dan lumut, yang kadang-kadang menyerupai penyakit kulit pada manusia. Kondisi ini dapat dengan mudah menyebar, merusak integritas struktur bangunan tsb, jika cukup parah, menghancurkannya agar dapat digunakan dengan aman. Karena hal ini tidak ditemukan dalam pembahasan sebelumnya dalam Imamat, penulis menyajikan di sini baik diagnosis maupun resep pemurnian. Yow guys, bahkan bangunan aja dipikirin supaya tetap aman, ya kan!

Ay 36, Setelah pemilik rumah melaporkan kecurigaannya kepada imam, dan sebelum imam membuat diagnosis yang sebenarnya, rumah itu dikosongkan sehingga tidak ada isinya yang menjadi najis jika rumah itu ditemukan terinfeksi. Imam, yang memiliki peran untuk membedakan yang bersih dan yang najis. Imam kemudian memeriksa rumah itu untuk mengetahui warna dan kedalaman kontaminasi. Jika ada lubang di bawah permukaan atau perubahan warna hijau atau merah, rumah itu harus dikarantina selama seminggu, seperti halnya orang (13:4, 21, 26, 31) atau kain (13:50) yang dicurigai terinfeksi. Jika, setelah seminggu, diagnosisnya adalah jamur, area yang terinfeksi harus dibuang seperti halnya tempat kain yang terinfeksi (13:56). Sementara kain dapat dibakar untuk mencegah kambuhnya atau penyebaran infeksi, batu yang terinfeksi dan semua plester bagian dalam rumah, yang perlu dikikis, tidak dapat dihancurkan sepenuhnya dengan api. Benda-benda ini harus dibuang di tempat khusus, jauh dari tempat tinggal penduduk. Ini adalah langkah penting karena orang-orang pada masa itu sering menggunakan kembali bahan bangunan untuk konstruksi baru. Mereka harus dicegah agar tidak menggunakan kembali bahan yang terkontaminasi. Tempat pembuangan ini disebut "tempat najis", jadi bukan tempat yang sama dengan tempat di mana sisa-sisa kurban harus dibawa, karena itu adalah "tempat kudus" (4:12; Bil. 19:9). Kedua tempat itu harus jauh dari jangkauan manusia, tetapi dengan alasan yang berlawanan, tempat yang kedua karena kekudusannya dan tempat yang pertama karena pencemarannya. Rumah itu kemudian harus diperbaiki dengan memasang kembali plester di atas inti batu dinding.

Ay 43-47, melihat lebih jauh ke masa yang memungkinkan terjadinya infeksi ulang. Jika infeksi muncul kembali beberapa waktu kemudian, harus di cek lagi rumahnya gitu guys. Ini mungkin mengacu pada waktu setelah infeksi yang pertama kali didiagnosa.  Bagian selanjutnya 48-53, berkaitan dengan temuan alternatif dari imam terhadap apa yang ada di 14:39-42-yaitu, sebuah keputusan "tidak bersalah". Jika tidak ada tanda-tanda infeksi setelah pembangunan kembali, imam menyatakan rumah itu bersih secara seremonial (bdk. 13:6). Ia melakukan upacara penyucian dengan burung, kayu aras, kain, dan hisop, sama seperti yang dilakukan untuk penyakit kulit (14:4-7).  Di sini tidak disebutkan unsur-unsur lain yang diperlukan bagi orang yang dinyatakan bersih dari penyakit kulit, yaitu pembasuhan, pencukuran, penyucian ("dosa"), dan persembahan biji-bijian.

Ay 54-57, merangkum seluruh pasal 13-14, yang digambarkan sebagai "petunjuk," atau apa yang dapat kita sebut sebagai pedoman prosedural. Tujuannya seperti yang dinyatakan adalah untuk menjadi diagnostik dan bukan terapi, mengenali kenajisan dan bukannya membawa kesehatan.

© Refleksikanlah

Hi guys, dari perikop ini kita belajar sekali lagi Allah yang detil mengatur segala hal dan tujuannya agar manusia tahu kehendak-Nya dan belajar hidup didalam-Nya.

Yuk kita belajar untuk kehendak Tuhan yang telah dinyatakan detil di Alkitab dan melakukannya sesuai kehendak-Nya ^^

© Pertanyaan Reflektif

Apa yang kamu pelajari tentang ALLAH hari ini?  

Gimana caranya tahu kehendak Allah yang detil guys?

© Berdoalah sesuai Firman

Tuhan tolong aku untuk bisa mempelajari Firman-Mu, amin


Tetap semangat guys, Tuhan Yesus beserta kita,#kamugaksendiri #TuhanYesusBesertamu  *RL-SDG*


Comments