Imamat 27: 1-34

 Membayar nazar

1, TUHAN berfirman kepada Musa:
2, "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
3, maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus.
4, Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
5, Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
6, Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
7, Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
8, Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya;  sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
9, Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN,  maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus. 
10, Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik.  Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.
11, Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
12, dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
13, Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai  itu.
14, Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.
15, Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.
16, Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.
17, Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.
18, Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel,  maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.
19, Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
20, Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.
21, Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel,  ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN.  Imamlah yang harus memilikinya.
22, Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,
23, maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
24, Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.
25, Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.
26, Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN.
27, Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
28, Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN.
29, Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.  
30, Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN.
31, Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima. 
32, Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN.
33, Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus. "
34, Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.  

 

© Renungkanlah

 

Hello guys, Yuk kita SaTe.  Zaman itu, Usia 20 tahun adalah usia di mana laki-laki dapat dipanggil untuk tugas militer (bdk. Bil. 1:3), dan usia ini dipandang sebagai awal dari masa kerja yang utama, yang tercermin dari nilainya yang lebih tinggi. Orang-orang yang lebih muda mewakili potensi untuk menghasilkan uang, sehingga dihargai lebih rendah. Bayi dinilai paling rendah karena tingkat kematian bayi relatif tinggi. Orang tua dinilai lebih rendah daripada kebanyakan karena mereka memiliki nilai residual daripada nilai potensial. Nilai relatif terhadap jenis kelamin selalu menempatkan laki-laki lebih tinggi, kemungkinan besar berdasarkan kerja fisik yang mungkin dilakukan.  Rasio nilai antara laki-laki dan perempuan lebih besar pada usia 5-20 tahun, tahun-tahun terakhir yang merupakan masa puncaknya untuk melahirkan anak, dengan segala bahayanya, dan membesarkan anak, sehingga mengurangi kemampuannya untuk melakukan pekerjaan ekstra. Ini hanyalah sebuah penilaian ekonomi terhadap potensi manusia, bukan pernyataan tentang nilai intrinsik, karena setiap orang diciptakan menurut gambar Allah dan diberi mandat penciptaan (Kej. 1:27-28) dan karena setiap orang dipandang sama dalam penilaian sebelumnya yang dibuat atas Israel (Kel. 30:11-16).

Inilah nilai penghitungan Nazar

So, selain nazar, pasal ini juga mengatur tentang harta benda lain yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dipersembahkan kepada Allah yaitu harta benda yang nyata, baik berupa rumah (27:14-15) maupun tanah pertanian (27:16-25). Harta benda yang terakhir ini terbagi dalam dua kategori, yaitu harta benda milik keluarga sendiri (27:16-21) dan harta benda yang dibeli dari keluarga lain (27:22-25). Karena masing-masing akan diperlakukan secara berbeda pada saat Yobel, maka masing-masing membutuhkan peraturan yang terpisah. Sedetil itu ya guys….

Harta milik harus dievaluasi oleh imam, dan penilaiannya tidak dapat ditawar (27:14). Penebusan diperbolehkan, dengan harga taksiran ditambah biaya tambahan 20 persen. Tidak disebutkan apa yang akan terjadi jika rumah itu tidak dapat digunakan oleh imam. Rumah itu mungkin akan dijual (lih. 27:20), dan hasilnya, meskipun mungkin tanpa biaya tambahan, diberikan kepada imam.

Tanah yang didedikasikan untuk penggunaan ilahi memiliki ketentuan yang tidak relevan dengan rumah (27:16): tanah itu akan kembali kepada pemilik aslinya pada Tahun Yobel (25:8-25). Oleh karena itu, hukum-hukum tersebut perlu diperinci lebih lanjut untuk mempertimbangkan hal ini. Pilihan pertama adalah tanah yang dimiliki oleh keluarga (lih. 25:10, 13) dikuduskan bagi Allah. Penilaian nilainya memiliki beberapa langkah. Pertama-tama, ukurannya ditentukan, bukan berdasarkan ukuran luas fisik seperti yang mungkin kita ukur saat ini, tetapi berdasarkan jumlah gandum yang diperlukan untuk menabur ladang tersebut (27:16). Harga penuh sebuah ladang yang dapat ditanami tiga sampai lima gantang dihitung dengan 50 syikal. Dengan demikian, kepemilikan yang lebih besar atau lebih kecil dapat dihitung berdasarkan hal itu. Ini adalah cara yang lebih pasti untuk menghitung pembayaran di muka, karena penentuan berapa hasil ladang yang sebenarnya, yang menjadi dasar penjualan yang sebenarnya (25:24-27), hanya merupakan perkiraan. Di waktu lain, nilai tanah akan ditentukan dengan menghitung jumlah tahun yang tersisa sampai tahun Yobel berikutnya dan melakukan pembayaran satu syikal untuk setiap tahun yang tersisa-masih menggunakan "syikal kudus" khusus (27:25). Setelah pembayaran, tanah itu segera kembali kepada pemilik leluhurnya (27:19).

Seorang pemilik bisa aja gak mau menebus tanah yang telah didedikasikan (27:20). Jika demikian, tanah tersebut dapat dijual kepada orang lain dengan harga yang telah ditetapkan, tetapi tanpa biaya tambahan. Namun, karena tanah tersebut telah dikuduskan untuk penggunaan ilahi dan belum ditebus, tanah tersebut tidak akan kembali kepada pemilik aslinya pada saat Yobel. Pembeli akan kehilangannya, dan tanah itu tetap berada di bawah kendali imamat secara permanen, sama seperti jika tanah itu telah dipersembahkan secara eksklusif dan tidak dapat diubah sejak awal (27:20-21).  Kalau case nya begini semua, bisa jadi tuan tanah ya para imam waktu itu guys wkkwkwk.  Beberapa hal yang mungkin didedikasikan untuk penggunaan ilahi membutuhkan pertimbangan khusus karena berbagai alasan. Kasus-kasus khusus ini menutup kitab Imamat. Kasus pertama berkaitan dengan anak sulung binatang dan manusia (27:26), yang telah menjadi milik Allah (Kel. 13:2; 22:30; Bil. 3:13), seperti halnya hasil panen pertama (23:17). Karena mereka bukan milik dari pemilik induk binatang, mereka tidak dapat dipersembahkan secara khusus kepada Allah karena Ia telah memilikinya (bdk. Kel. 34:19-20). Hewan-hewan sulung yang najis, dan dengan demikian tidak dapat dikurbankan, dapat dibeli kembali dengan membayar taksiran tunai ditambah biaya tambahan penjualan sebesar 20 persen kepada orang lain, atau dengan mengganti dengan hewan yang dapat dikurbankan (27:27; bdk. Kel. 13:13). Beberapa di antaranya, seperti bagal atau unta, meskipun tidak diperbolehkan sebagai kurban, masih dapat digunakan untuk melayani bait suci, misalnya sebagai hewan tunggangan.

Praktik yang jauh lebih mudah direalisasikan adalah persepuluhan, yaitu menyisihkan sepersepuluh dari hasil ladang untuk Tuhan (27:30-33). Persepuluhan ini dapat ditebus dengan nilai penuh ditambah dengan biaya tambahan 20 persen, yang dapat digunakan oleh para imam untuk mendapatkan persediaan makanan mereka di tempat lain. Hal yang sama berlaku untuk hewan-hewan yang memenuhi syarat untuk dikurbankan, kawanan ternak (sapi) dan kawanan domba (domba dan kambing). Sepersepuluh dari hewan-hewan tersebut adalah milik Allah, dan sebuah cara diberikan untuk memastikan bahwa pemilihan hewan-hewan tersebut dilakukan secara adil, tidak dicurangi untuk kepentingan tempat kudus atau pemiliknya. Binatang-binatang milik seseorang akan disuruh lewat di hadapannya (literal, "di bawah tongkat gembala"; lih. Yer. 33:13; Yeh. 20:37), dan dia akan menghitung setiap binatang yang kesepuluh saat binatang tersebut lewat, tidak peduli bagaimana kondisinya - kuat atau lemah, utuh atau cacat.  Persembahan persepuluhan - bukanlah ide yang baru (Kej. 14:18-20; 28:22); persembahan ini diharapkan sebagai tambahan dari persembahan-persembahan yang sudah lazim dan teratur (Ul. 12:6, 11). Karena ini adalah tindakan yang dapat dilihat, maka hal ini menjadi batu ujian untuk menentukan kerohanian seseorang.  

© Refleksikanlah

Hi guys, Uyeahh…selamat, kita telah menyelesaikan kitab Imamat.  Haleluya!!. Keseluruhan kitab ini terdiri dari ketentuan-ketentuan perjanjian tentang bagaimana hidup sebagai umat yang kudus dalam hubungan yang benar dengan Allah yang kudus. 

Yuk kita belajar untuk hidup kudus, kudus dalam iman dan tindakan sehari-hari. Yuk bisa yuk.

© Pertanyaan Reflektif

Apa yang kamu pelajari tentang ALLAH hari ini?  Bagaimana kamu bisa menerapkan memberikan persembahan yang kudus, tak bercacat cela dizaman now sekarang ini?

© Berdoalah sesuai Firman

Tuhan tolong aku untuk dimampukan hidup Kudus dalam hubungan yang benar dengan Engkau yang Kudus Amin.

Tetap semangat guys, Tuhan Yesus beserta kita,#kamugaksendiri #TuhanYesusBesertamu  *RL-SDG*

Comments